KUDUS, Joglo Jateng – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mempengaruhi sektor infrastruktur di Kabupaten Kudus. Pemangkasan alokasi dana pembangunan sebesar Rp 8,1 miliar menjadi dampak langsung dari penyesuaian anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah menjelaskan, pemangkasan ini adalah akibat dari perubahan besaran dana transfer dari Pemerintah Pusat. Hal ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Pemangkasan anggaran ini memang tidak bisa dihindari. Kami menyesuaikan dengan dana transfer dari pusat. Khususnya untuk sektor pekerjaan umum yang terpaksa dipotong sebesar Rp 8,1 miliar. Artinya, beberapa proyek yang sudah direncanakan terpaksa harus ditinjau ulang atau bahkan ditunda,” ungkapnya baru-baru ini.
Dalam kondisi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus terpaksa mengurangi sejumlah kegiatan pembangunan yang semula sudah direncanakan pada tahun ini. Dampak dari pemangkasan ini dirasakan cukup signifikan pada beberapa proyek infrastruktur yang tengah berjalan maupun masih dalam tahap perencanaan.
Lebih lanjut, Djati menyebutkan, efisiensi ini dilakukan untuk memastikan Pemkab Kudus dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif. Terutama dalam mendukung program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Salah satu prioritas utama yang menjadi perhatian adalah Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Di tengah kondisi keterbatasan anggaran, alokasi untuk TKGS yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 110 miliar kini hanya mendapatkan dana sebesar Rp 54 miliar. Sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 60 miliar yang harus dicari solusinya.
“Selain pemangkasan anggaran pada sektor pekerjaan umum, kami juga melakukan efisiensi di sektor lain. Sebagai contoh, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen, honorarium dibatasi, dan belanja operasional yang tidak memiliki output terukur juga ditekan,” tambahnya.
Dalam rangka efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga menargetkan optimalisasi pelayanan publik. Pemkab akan lebih selektif dalam memberikan hibah kepada lembaga. Baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan untuk melakukan efisiensi anggaran secara mandiri sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai total nominal efisiensi yang dilakukan di seluruh OPD. Pasalnya, Pemkab Kudus masih menunggu laporan dari masing-masing OPD terkait rencana efisiensi mereka.
“Sampai saat ini, masih ada beberapa OPD yang belum menyerahkan hasil efisiensi mereka. Setelah semua data masuk, baru bisa dihitung total efisiensi yang dilakukan oleh Pemkab Kudus secara keseluruhan,” jelasnya. (uma/fat)