Jepara  

Tekan Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Sosialisasikan Peraturan Cukai di Nalumsari

EDUKASI: Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus saat sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kantor Kecamatan Nalumsari, Kamis (27/2). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG).

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kantor Kecamatan Nalumsari, Kamis (27/2).

Sosialisasi ini sebagai upaya untuk menekan ruang lingkup peredaran rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Ruwiya Puranama Edy, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arif Darmawan, Camat Nalumsari Arif Budiyanto serta beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Nalumsari.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwiya Puranama Edy, menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan cukai.

“Hari ini saya memenuhi undangan dari Pemkab Jepara untuk memberikan sosialisasi tentang peraturan di bidang cukai,” ujar Ruwiya.I

a mengatakan, dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik tentang cukai, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dana cukai ke Kas Negara.

Kata dia, Jepara termasuk dalam kategori kelas 2, yang menyumbang cukai terbanyak ke kas negara setelah Kudus, tingkat Eks Karisidenan Pati.

Ia menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang cukai juga dapat menurunkan pelanggaran penyalahgunaan cukai di Jepara.

Senada dengan itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, mengatakan bahwa setiap tahun dana bagi hasil cukai di Kabupaten Jepara terus mengalami peningkatan.

“Dana cukai kami setiap tahun meningkat, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal ini,” ucap Edy.

Ia menjelaskan bahwa dana yang diperoleh dari cukai dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk peningkatan kesehatan dan bantuan kepada pekerja buruh rokok serta petani tembakau.

Edy juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal menjadi hambatan dalam peningkatan dana bagi hasil cukai.

Ia menyampaikan bahwa setiap tahun Pemkab Jepara bisa mendapatkan sekitar Rp 21 miliar dari dana bagi hasil cukai, di mana sekitar Rp 2 miliar digunakan untuk membantu buruh pekerja rokok dan petani tembakau.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan. Dana cukai memiliki manfaat yang luar biasa, seperti untuk alat kesehatan dan puskesmas. Kami sosialisasikan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) beserta aturannya,” jelasnya. (oka/gih)