Dewan: Penggabungan RT dan RW tak Boleh Dilakukan Sepihak

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menekankan proses penggabungan RT dan RW tidak boleh dilakukan secara sepihak. Hal ini menyikapi Peraturan Wali Kota (Perwal) 1 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW).

Dalam Perwal tersebut tertulis, bahwa setiap RT diwajibkan memiliki minimal 70 Kepala Keluarga (KK) agar dapat menjalankan fungsi sosial dan administrasi dengan optimal.

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar menegaskan, pemerintah harus melibatkan masyarakat melalui musyawarah. Tidak hanya mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat, namun juga memperhatikan kondisi geografis dan demografis wilayah setempat.

“Setiap perubahan dalam struktur RT dan RW harus melalui dialog yang terbuka agar benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan, adanya regulasi tersebut sebenarnya memiliki tujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan tingkat dasar, dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik yang lebih efektif.

Dirinya mengatakan, kebijakan ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menilai, pembentukan RT baru harus mempertimbangkan kebutuhan warga serta prinsip efisiensi dalam pelayanan publik.

“Kebijakan ini harus memastikan bahwa setiap RT memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan pelayanan yang baik kepada warganya,” jelasnya.

Selain itu, Ali juga menyoroti pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini. Dirinya berharap, pemerintah tidak hanya sekedar menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan adanya mekanisme sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat.

“Hal ini agar memahami dampak dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Perubahan dalam struktur pemerintahan di tingkat bawah, kata Ali, tentunya akan berpengaruh pada berbagai aspek. Mulai dari administrasi kependudukan, distribusi bantuan sosial hingga pola koordinasi antara warga dan pemerintah.

Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan secara transparan, partisipatif, dan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah,” pungkasnya. (int/adf/ul)