LBH APIK Semarang: Kasus Femisida Berawal dari Rasa Kebencian

KETERANGAN: Ilustrasi konferensi pers kasus KDRT di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANGJoglo Jateng – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menyebut bahwa kasus femisida yang terjadi pada korban perempuan karena berawal dari rasa kebencian pelaku.

Sebagai informasi, femisida atau feminisida adalah sebuah istilah kejahatan kebencian berbasis jenis kelamin, yang banyak didefinisikan sebagai pembunuhan intensional dari kaum perempuan (wanita atau gadis) karena mereka adalah perempuan.

“Kalau kita melihat femisida itu kan terkait kasus-kasus  yang saat ini dipahami bahwa pembunuhan laki-laki oleh perempuan akibat dari rasa kebencian,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Minggu (2/3/25).

Ia menambahkan, dalam implementasi hukum di Indonesia, kasus pembunuhan terhadap perempuan tidak dianggap femisida. Biasanya, penegak hukum menggunakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korbannya sampai meninggal dunia (MD).

“Yang jadi PR dalam kasus femisida yang terjadi berulang terhadap korban, karena mereka tersulut keluar dari lingkaran kekerasan karena relasi kekuasaan yaitu relasi ekonomi,” jelasnya.