Kendal  

Selama Ramadhan, Jam Operasional Tempat Karaoke di Kendal Dibatasi

Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Selama bulan suci Ramadhan, jam operasional tempat karaoke, kafe dan bilyard dibatasi. Pembatasan ini dituangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dalam sebuah Surat Edaran (SE).

Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari menerangkan, dalam SE itu Pemkab Kendal memberikan imbauan kepada pelaku usaha karaoke, kafe, biliard agar selama Ramadhan ini dapat mematuhi jam operasional, yaitu buka pukul 20.00 dan tutup pada 00.00.

“SE ini meminta semua yang terlibat dalam usaha harus selalu menjaga norma dan kesopanan, menjaga ketertiban umum dan kondusifitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya, belum lama ini.

Sementara itu, untuk warung makan, rumah makan atau restoran, pada siang hari dapat beroperasional dengan catatan harus menjaga ketertiban dan norma-norma dalam suasana ibadah puasa. Yakni menggunakan penutup tirai agar aktivitas di dalam tidak terlihat oleh masyarakat umum.

“Tetap boleh membuka warung makan tapi harus ada tirai. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan kita juga sudah ada aturan jam buka dan tutupnya,” bebernya.

Pj Sekda mengajak seluruh umat beragama di Kendal saling menghargai dan menghormati terhadap umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. “Ibadah puasa di Ramadhan ini kan satu tahun sekali, harapannya semuanya menghormati, toleransi terhadap warga yang tengah melaksanakan ibadah Ramadhan. Sehingga mereka bisa nyaman, mampu meningkatkan ketaqwaannya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua MUI Kendal Asroi Tohir mengajak, seluruh umat agar saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Sehingga seluruh warga yang tengah menjalankan ibadah puasa di Ramadhan dapat menjalankannya dengan khusyuk.

“Ramadhan itu adalah bulan mulia, oleh karena itu kepada siapapun supaya bisa menghormati bulan ini. Usaha apapun boleh sepanjang muncul saling menghormati, dan tetap toleransi,” ujarnya.(ags/sam)