SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus praktik striptease di Mansion KTV & Bar yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang pada Minggu (2/3). Saat ini tersangka berinisial YS alias Mami U, telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan yang diterima Joglo Jateng, Senin (3/3/25).
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, kata Dwi ada sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu telah diperiksa guna mendalami kasus ini.
“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” katanya.
Artanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan. Terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. (luk/adf)