ASN Pemkot Semarang Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan, Ini Jam Kerjanya

PJ Sekda Kota Semarang, Muhammad Khadik. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Muhammad Khadik menyebut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkup Pemkot Semarang pulang lebih awal selama bulan puasa. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B/989/800/II/2025 tentang jam kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Selama Bulan Ramadhan 1446 H.

Selain itu, juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H bagi yang melaksanakan lima hari kerja, Hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 – 15.15 WIB, sedangkan Hari Jumat pukul 08.00 – 11.30 WIB,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Selasa (4/3/25).

Sebelum bulan puasa, lanjut Khadik, seluruh ASN biasanya berangkat dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan, khusus dari Jumat pulangnya pukul 14.00 WIB.

Ia menambahkan, pemberlakuan pelaksanaan jam kerja ini juga diwajibkan di beberapa lingkup kerja lainnya, seperti Satuan Pendidikan, Rumah Sakit Daerah, Instalasi Farmasi, UPTD Laboratorium Kesehatan dan UPTD Puskesmas.

Lebih lanjut, ia menerangkan, jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1446 H. Hal tersebut telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

“Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu 32,5 jam,” jelasnya.