Soal Pembekuan Gaji PNS di Pemalang Diklaim Sudah Clear, Begini Kata Bank Jateng

KOORDINASI: Pemimpin Bank Jateng Cabang Pemalang Marhaeni Kussusilowati saat menemui Sekda Pemalang Heriyanto di Kantor Setda Pemalang, kemarin. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Bank Jateng Cabang Pemalang mengklaim permasalahan pembekuan gaji oleh para PNS Pemalang sudah diselesaikan. Dalam penyelesaiannya, pihak Bank Jateng telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembekuan saldo rekening, dengan memblokir tunjangan kinerja (tukin) tanpa mempengaruhi gaji mereka.

Pemimpin Bank Jateng Cabang Pemalang Marhaeni Kussusilowati menuturkan, pembekuan rekening yang terjadi karena adanya penunggakan kredit dengan agunan pinjaman menggunakan tukin para PNS. Saat ini mereka sudah dapat menggunakan kartu rekeningnya dengan gaji yang telah dibayarkan.

“Perlu kami sampaikan, keluhan dari PNS di lingkungan Pemkab Pemalang soal pembekuan rekening sudah kami tangani. Sudah tidak ada pembekuan, silahkan debitur untuk kroscek di rekeningnya.” jelasnya.

Pada aturan dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) debitur ketika akad kredit, dirinya membenarkan Bank Jateng memiliki ketentuan pembekuan saldo rekening.

Pihaknya sebagai kreditur telah memblokir saldo rekening sebesar 3 kali angsuran terhadap debitur PNS, sebagai mitigasi risiko apabila tukin mengalami keterlambatan pencairan.