Sosialisasi UU Pernikahan Masuk TMMD Desa Kedungbanjar

PENJELASAN: Para Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi UU Pernikahan di TMMD Sengkuyung Tahap 1 TA. 2025, di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG).

PEMALANG, Joglo Jateng – Bersama petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap 1 TA 2025 di Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Pernikahan, belum lama ini.

Tujuan kegiatan ini yaitu agar masyarakat secara sadar mau melakukan pencatatan pernikahan mereka secara negara, sebagai kepastian hukum.

Mewakili KUA Taman, Ahmad Alimin menuturkan, seorang warga negara Indonesia diperbolehkan menikah minimal harus berumur 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Tujuannya penetapan usia ini untuk memperkecil resiko cerai dan mampu bertanggungjawab sebagai pasangan.

Di mana sering terjadi pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat oleh negara, sehingga untuk mencegah hal tersebut terjadi Tim TMMD Sengkuyung Tahap 1 Kodim 0711/Pemalang melaksanakan kegiatan ini.

Tema besar TMMD 2025 ini yaitu Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di wilayah.

“Mewujudkan pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur fisik saja, tetapi penyiapan SDM juga harus dilakukan. Alhamdulillah, kita bekerja sama dengan Kodim Pemalang selenggarakan sosialisasi ini, harapannya mengurangi pernikahan tanpa adanya penetasan hukum serta perkawinan dini,” jelasnya, belum lama ini.

Alimin menerangkan, manfaat pencatatan perkawinan adalah, memberikan kepastian hukum atas perkawinan dan kelahiran anak, melindungi hak-hak suami istri, termasuk hak atas harta bersama dan hak waris serta melindungi hak-hak anak, seperti hak atas identitas kewarganegaraan, tunjangan keluarga dan hak waris.

Lebih lanjut, adanya dokumen pernikahan ini dapat memudahkan pengurusan dokumen anak-anak, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, pengurusan hak asuh anak, menegaskan status anak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan jika terjadi perceraian.

Selain itu mempermudah akses layanan publik, seperti dalam pembuatan paspor dan pengajuan kredit dan mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

“Banyak kemudahan yang didapatkan ketika masyarakat sadar untuk pengajuan surat nikah. Bahkan seperti bantuan sosial serta kesehatan gratis juga bisa didapatkan ketika ada data kependudukan atas pernikahan,” pungkasnya.(fan/sam).