PURWOREJO, Joglo Jateng – Skandal dugaan korupsi di Bank Purworejo terus bergulir. Kasus ini ditangani bersama (joint investigation) oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan Satreskrim Polres Purworejo. Polisi membagi kasus ini menjadi beberapa klaster atau kelompok yang menyebabkan Bank Purworejo kesulitan likuiditas.
Petugas Polda Jateng Kamis (06/03) lalu, kembali memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus yang menyebabkan bank milik Pemkab Purworejo tersebut bangkrut. Salah satu saksi yang diepriksa adalah Kabag Perekonomian, Anggit Wahyu Nugroho.
Saat dihubungi melalui Whats App, Anggit menjelaskan bahwa dia diperiksa penyelidik Polda Jateng untuk Klaster PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha). “Masih berlanjut (penyelidikan dan penyidikan) ke konfirmasi dari BPKP kemarin. Kebetulan kemarin salah satu klaster yang ditangani polda adalah klaster PDAU,” tutur Anggit, Minggu (09/03/2025).
Anggit menerangkan, Direktur PDAU yang saat itu dijabat oleh DPA, mengajukan pinjaman sebanyak Rp500 juta. Jaminan yang diberikan DPA yang kini tak lagi menjabat, adalah mobil dinas Dirut dan sertifikat tanah milik karyawan yang memiliki hutang ke PDAU. Namun kemudian hutang itu macet tak terbayar.
“Besarnya kresdit mencapai Rp500 juta. Saya tidak begitu paham buat apa saja. Karena tidak ada project yang didanai dengan uang pinjaman dari Bank Purworejo. Harusnya kan ada di renbisnya (rencana bisnis), mau ada project apa,” kata Anggit.
Lanjutnya, akibat kredit macet itu, mobil dinas Dirut PDAU yang dijadikan agunan ditarik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun hingga kini, Tim Likuidasi belum memberikan penjelasan, tinggal berapa hutang PDAU.
Sementara itu, DPA yang dihubungi melalui pesan Whats App mengenai kasus ini, belum memberikan respon. (mrn/rds)