KENDAL, Joglo Jateng – Sejumlah warga korban banjir bandang akibat jebolnya tanggul Kali Bodri beberapa waktu lalu tersenyum bahagia setelah dokumen kependudukan yang hanyut mendapat ganti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal. Warga bersyukur karena mendapatkan kemudahan dalam penerbitan dokumen kependudukannya yang hilang karena banjir.
“KK, akta, ijazah, surat nikah hilang semua. Alhamdulillah prosesnya dipermudah, ini yang KK sudah jadi. Kita kemarin didata melalui Pak RT sekarang sudah langsung kita terima KK yang hilang,” kata salah seorang warga Desa Kebonharjo, Sri Listiyaningsih, akhir pekan lalu.
Kepala Disdukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) warga yang hilang atau rusak akibat banjir.
Setidaknya ada 53 kartu keluarga (KK), 12 kartu tanda penduduk (KTP), 83 akta lahir 83 dan 7 akta kematian 7 milik warga Desa Kebonharjo. Kemudian, 9 KK, 10 KTP, 45 akte lahir milik warga Desa Lanji yang hilang atau rusak tersapu banjir yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dikatakan, penyerahan Adminduk korban banjir dilakukan dalam kegiatan Pencanangan Inovasi Layanan “PAK BANA” atau Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Korban Banjir Desa Lanji dan Kebonharjo serta Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis dari RSI Kendal di Balai Desa Kebonharjo.
Naning menambahkan, adapun persyaratan penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang ataupun rusak akibat bencana ini hanya membutuhkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyebutkan warga tersebut merupakan korban bencana. “Kami menerbitkan kembali dokumennya, karena istilahnya hanya diteebitkan kembali jadi hanya butuh surat keterangan dari desa kemudian langsung kami terbitkan kembali,” bebernya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi terhadap inovasi yang diluncurkan Disdukcapil untuk membantu korban banjir terkait penerbitan adminduk. “Dengan inovasi Pak Bana ini, penduduk yang terkena bencana mendapatkan fasilitas penggantian dokumen administrasi kependudukan dengan mudah, cepat dan persyaratan yang di sederhanakan secara kolektif melalui Desa,” ujar Mbak Tika. (ags/gih)