REMBANG, Joglo Jateng – UPPD Samsat Rembang masih akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB hingga 31 Maret 2025. Program ini diberikan sebagai bentuk transisi bagi masyarakat sebelum kenaikan pajak yang telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Kepala UPPD Samsat Rembang, Djoko Sudarto menuturkan, kebijakan ini bertujuan mencegah lonjakan pembayaran pajak akibat kenaikan opsen sebesar 16 persen. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Dengan adanya diskon ini, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat di 2025 akan tetap sama seperti di 2024. Sehingga tidak ada kenaikan yang mendadak,” jelasnya, belum lama ini.
Djoko menyebutkan, diskon pajak ini akan terus dievaluasi hingga akhir periode program. Sejauh ini, kata dia, diskon cukup membantu masyarakat. Namun, apakah akan diperpanjang atau tidak, masih akan dibahas lebih lanjut berdasarkan hasil evaluasi.
“Program ini berlaku khusus untuk PKB dan BBNKB. Jadi, masyarakat diharapkan memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum periode diskon berakhir,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan sebelum diskon berakhir. Jika diskon tidak diperpanjang, maka pajak yang harus dibayarkan akan mengalami kenaikan sekitar 16 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi, kenaikan pajak ini sebelumnya telah diterapkan, namun diskon diberikan untuk mengurangi dampaknya pada masyarakat. “Ini semacam masa transisi agar masyarakat tidak terlalu kaget dengan kenaikan pajak,” tandasnya. (uma/fat)