Operasi Narkoba di Purworejo, Pria 29 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

TUNJUKKAN: Kasat Narkoba Polres Purworejo AKP Primadhana Bayu Kuncoro didampingi Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti tengah menunjukkan barang bukti yang disita, dalam jumpa pers, Rabu (12/3/25). (DOK.HUMASRES/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1) sekitar pukul 21.00 lalu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Pangenjuru Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo, melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (12/3/25).

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di dalam rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelasnya, Rabu (12/3/25).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca dan satu korek api yang telah dimodifikasi. Barang bukti lain yang disita yakni satu tas selempang warna coklat, satu box kardus wireless merk M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui, barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (mrn/sam)