SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 55 sekolah terdampak bencana sepanjang tahun 2025. Terdiri dari 4 Sekolah Luar Biasa (SLB), 25 Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 26 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di berbagai wilayah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah. Berdasarkan data hingga 12 Maret 2025, sejak Januari 2025 ada 55 sekolah yang terdampak bencana. Baik itu akibat bangunan roboh, banjir, hujan deras dan angin kencang, tanah longsor hingga gempa bumi.
Dari data tersebut, Kabupaten Grobogan menjadi wilayah dengan sekolah yang paling banyak terimbas bencana. Yakni ada 14 satuan pendidikan, disusul Kota Semarang 6 sekolah, dan Kabupaten Demak 4 sekolah.
“Belum ada laporan tambahan,” jelas Uswatun saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Kamis (13/3/25).
Ia menambahkan, penanganan terhadap kejadian bencana yang menjadi prioritas adalah keselamatan para siswa dan tenaga pendidik. Kendati demikian, satuan pendidikan tetap memastikan kegiatan belajar mengajar tetap diselenggarakan dengan berbagai metode yang memungkinkan. Sehingga tanpa datang langsung ke sekolah, para peserta didik tetap mendapatkan layanan pembelajaran. Namun, pada kondisi tertentu satuan pendidikan juga dapat meliburkan sekolah.
“Sedangkan untuk penanganan fisik untuk dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan dari APBN (Dana BOS, Red.), APBD, serta dukungan permbiayaan dari pihak lain,” tegasnya.
Merujuk pada informasi perkiraan cuaca yang disampaikan oleh Badan Meteorogi dan Geofisika (BMKG), beberapa wilayah di Jawa Tengah masih berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat. Oleh karena itu, Uswatun menyebut ada beberapa hal yang patut diwaspadai. Sebab dapat menimbulkan potensi kerawanan bencana alam berupa banjir, tanah longsor, maupun jenis bencana lainnya.
Pihaknya pun mengimbau agar satuan pendidikan selalu waspada terhadap perubahan cuaca yang ada di wilayah masing-masing. Apabila sekolah terdampak langsung, maka kepala satuan pendidikan wajib melaporkan secara berjenjang pada Diskdikbud Jateng.
“Sehingga satuan pendidikan (diimbau, Red.) melakukan berbagai tindakan antisipasi pencegahan dan penanganannya,” tandasnya. (luk/adf)