Agustina Segera Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti segera membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang kelima, yaitu Semarang Inklusif.

“Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.

Dirinya berharap, adanya pembebasan retribusi ini akan mendorong masyarakat untuk makin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Terlebih lagi, hal ini juga memudahkan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

“Kecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan, Red.) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,” jelasnya.