JAKARTA, Joglo Jateng – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, di tengah kondisi pro dan kontra tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Muda Forum Komunikasi Putera Puteri TNI Polri (GM FKPPI), Wahyu Sandya, menegaskan urgensi terkait revisi undang-Undang tersebut.
Menurutnya, revisi ini penting untuk menyempurnakan aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, serta memastikan penegakan prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Revisi UU TNI menjadi sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan dalam penyempurnaan terhadap tugas pokok TNI dan tugas masing-masing matra”, kata Wahyu Sandya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Ia menegaskan, revisi harus memastikan tidak terjadi duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
“Tugas pokok TNI harus dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan memperjelas peran TNI di berbagai sektor,” ungkapnya.
Selain itu, Wahyu menilai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar bidang pertahanan harus diatur dengan ketat. Menurutnya, penempatan ini harus didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional yang bersinggungan dengan ancaman nonmiliter.
“Perubahan Pasal 47 harus memperjelas mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L, agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Wahyu juga menegaskan, urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI dan selaras dengan dinamika global.
“Perkembangan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sehingga revisi UU jadi penting agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara”, tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Menurutnya, dengan meningkatnya usia harapan hidup rakyat Indonesia, batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang.
“Penyesuaian batas usia pensiun penting agar prajurit yang masih produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI,” ujarnya.