KUDUS, Joglo Jateng – Lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalami kekosongan. Termasuk didalamnya jabatan kepala dinas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, lima jabatan JPT Pratama Eselon II saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Lima jabatan kosong tersebut yakni Kepala Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).
Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Kudus Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.
“Kamis sudah laporan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen atau Bupati Kudus) untuk kekosongan tersebut, per Senin (10 Maret 2025),” ungkapnya, belum lama ini.
Laporan kekosongan jabatan tersebut juga sebagai pengajuan pengisian jabatan JPT Pratama Eselon II di lingkungan Pemkab Kudus. Pengisian ini dapat dilakukan melalui uji kompetensi atau seleksi terbuka.
“Kami baru melaporkan, jadi masih menunggu bagaiman keputusan dari PPK terakit dengan pengisian jabatan,” tambahnya.
Winarno melanjutkan, kekosongan jabatan tersebut sudah terjadi cukup lama. Paling lama dalam kurun waktu satu tahun yang lalu, yakni di posisi jabatan Asisten 3. Sedangkan terbaru yakni Dinsos P3AP2KB sekitar enam bulan lalu.
“Kita usulkan pengisian jabatan yang kosong dengan tujuan agar OPD tersebut bisa optimal pelayanannya dan cepat,” terangnya.
Selain lima jabatan tersebut, satu jabatan kepala dinas yang belum lama ini kosong yakni Dinas Tenga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM). Kepala Dinas sebelumnya diberhentikan sementara setelah terserat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.
Winarno membeberkan, pihaknya tengah mengusulkan pengisian Plt untuk Kepala Disnakerperinkop dan UKM yang saat ini dalam kondisi kekosongan jabatan. Ada tiga nama yang diusulkan, yang mana ketiga merupakan pejabat diluar dinas terkait.
“Kami tetap mengajukan alternatif kepada PPK, tiga nama dari luar disnaker. Untuk saat ini, (jabatan kepala Disnakerperinkop dan UKM, Red) masih kosong,” tandasnya.
Untuk diketahui, syarat untuk diangkat menjadi JPT Pratama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Di antaranya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. (uma/fat)