Kendal  

Puluhan Banser Kawal Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Anggotanya

Kasat Koryon Banser Weleri, Joko Santoso saat mengawal sidang perdana kasus penganiayaan anggotanya di PN Kendal.(Dok)

KENDAL, Joglo Jateng – Puluhan anggota Banser Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendal untuk mengawal sidang perdana kasus penganiayaan yang menimpa anggotanya. Kedatangan mereka dipimpin Kasat Koryon Banser Weleri, Joko Santoso.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan anggota Banser bernama Rebo warga Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri, terjadi beberapa waktu lalu. Rebo dan anaknya yang juga anggota perguruan silat PSHT bernama Mokhamad Farhat Ibnunoval menjadi korban penganiayaan 4 orang preman.

Para preman ini menganiaya keduanya di tempat usaha rongsokan yang dimiliki korban. Penganiayaan itu menimpa korban setelah mereka menolak memberi uang keamanan kepada para preman.

Kasat Koryon Banser Weleri, Joko Santoso menyatakan, pihaknya sengaja datang ke PN Kendal untuk mengawal kasus penganiayaan yang menimpa anggotanya.

“Kami sangat berharap, para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan bisa memberikan efek jera agar kedepan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Joko Rabu (12/3/2025).

Joko juga berharap, fenomena premanisme tidak terulang lagi di Kabupaten Kendal, karena hal tersebut sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Semoga kejadian ini menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi kita semua agar kedepan tidak ada lagi premanisme di tengah- tengah masyarakat,” harapnya.

Musthofa selaku penasehat hukum korban menyampaikan bahwa sidang yang digelar merupakan sidang perdana. Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam sidang ini.

“Kita berharap pada korban berani terbuka untuk mengungkap segala fakta dalam persidangan ini,” ucapnya.

Ia menerangkan, dalam kasus penganiayaan ini terdapat 4 orang pelaku. Namun, baru satu orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Sedangkan 3 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau DPO.

“Saya berharap para pelaku lainnya segera tertangkap untuk diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perturan perundang- undangan yang berlaku,” harapnya.

Sementara, Mokhamad Farhat Ibnunoval selaku korban penganiayaan meminta ke majelis hakim agar para pelaku diadili seadil-adilnya dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas segala perbuatannya.

“Agar kasus serupa tak terulang lagi, saya meminta kepolisian untuk lebih mengayomi masyarakat lagi,” pungkasnya.(ags)