JEPARA, Joglo Jateng – Setelah dinyatakan lulus hasil akhir seleksi pengadaan pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara 2024, satu di antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Alasan pengunduruan diri oleh CPNS tersebut dikarenakan sakit, sehingga saat ini masih masih menjalani masa pengobatan.
Pengumuman pengunduran diri CPNS tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor: 005/PANSEL.JPA/CASN/II/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 2025 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan, satu CPNS yang mengundurkan diri yaitu Aulia Putri Andani. Ia dinyatakan lulus sebagai auditor terampil di Inspektorat Kabupaten Jepara.
CPNS tersebut mengundurkan diri pada saat masa pemberkesan pengusulan NIP yang dimulai pada tanggal 25 Januari – 21 Februari 2025. “Iya satu orang mengundurkan diri disebabkan karena beliaunya ini sakit dan tidak bisa melaksanakan tugas sehingga mengundurkan diri,” katanya saat ditemui di Kantor BKD Jepara, Jum’at (14/2/2025).
CPNS yang mengundurkan diri tersebut menurutnya tidak dikenai denda. Namun terdapat sanksi yang diberikan yaitu tidak boleh mengikuti pendaftaran penerimaan CPNS selama satu tahun.