LBH APIK Dorong Korban KTD Akses Layanan di Carilayanan.com

Advokat Publik Kantor LBH APIK Semarang, Nurul Layalia. (DOK.PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang mendorong korban Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) untuk mengakses layanan bantuan di situs Carilayanan.com. Hal itu lantaran masih banyak di antara mereka yang masih kebingungan di mana dan dengan siapa harus berkonsultasi, baik mengenai informasi soal rumah aman maupun bantuan hukum.

Advokat Publik Kantor LBH APIK Semarang, Nurul Layalia menyampaikan, dalam situs Carilayanan.com, sudah tertera jelas mengenai kota atau kebutuhan korban yang bisa diakses. Selain itu, ada juga fasilitas soal hak-hak yang bisa diakses melalui platform.

“Adapula bantuan hukum yang bisa diakses sepertinya lembaga bantuan hukum yang terdekat dengan kota dari korban KTD,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, ia menerangkan, salah satu penyebab dari adanya kasus KTD ini. Yakni pendidikan atau informasi mengenai Kesehatan dan Hak Seksual dan Reproduksi (HKRs) yang hingga saat ini belum komprehensif dari pemerintah maupun masyarakat sekitar.

“Jadi belum diterangkan secara mendetail mengenai informasi-informasi atau pendidikan mengenai hak kesehatan seksualitas dan reproduksi,” katanya.

Sehingga, kata Lia, banyak sekali korban-korban KTD ini yang justru masih di bawah umur. Bahkan, ada yang masih duduk di bangku SMP atau di SMA, yang mana pendidikan formal pun juga tidak dibahas mengenai hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.

“Bahkan ada juga di lingkungan terdekat mereka masih menganggap pendidikan mengenai HKSr (Kesehatan dan Hak Seksual dan Reproduksi) ini masih tabu. Sehingga memang anak-anak mereka atau mungkin generasi muda ini banyak sekali yang tidak menerima ilmu atau informasi mengenai hal tersebut,” ungkapnya.