JEPARA, Joglo Jateng – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah daerah turut pula berdampak di Jepara. Imbasnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan pemangkasan belanja hibah hingga 100 persen. Tak hanya belanja hibah, Pemkab juga memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Pemangkasan itu berdasarkan pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Jepara Nomor 0631 tentang efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025. Dalam surat tersebut terdapat 24 bidang atau rekening yang akan dilakukan efisiensi. Besarannya mulai dari 10-100 persen.
Adapun rinciannya, belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia serta belanja modal kendaraan bermotor penumpang yang dipotong 100 persen. Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor berupa alat tulis, kertas dan cover, bahan komputer, perabot kantor, dan alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya dipotong 90 persen.
Belanja modal PC dipotong 75 persen, sewa alat rumah tangga 70 persen, belanja bahan bakar dan pelumas 30 persen, belanja registrasi atau keanggotaan dan kursus singkat atau pelatihan dipotong 29 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung meliputi gedung tempat kerja, gedung kantor, gedung pertokoan/koperasi/Pasar dipotong 10 persen.
Kemudian, belanja perjalanan dinas, belanja bahan cetak berupa alat atau bahan untuk kegiatan kantor, belanja natura dan pakan natura, dan belanja makanan dan minuman rapat dipotong 50 persen.
Selanjutnya, honorarium narasumber, moderator, pembaca acara, panitia, honorarium tim pelaksana dan sekretariat pelaksana kegiatan, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan, Belanja lembur, dan belanja sewa kendaraan bermotor penumpang yang juga dipotong 50 persen.