SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 592 pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan angin segar. Setelah audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng kemarin, mereka diberi kesempatan memperbaiki berkas administrasi untuk lanjut ke tahap tes berikutnya.
Sebelumnya, para pelamar ini dinyatakan TMS karena berkas seperti surat pengalaman kerja, slip gaji, dan surat keterangan aktif mengajar tidak lengkap. Mereka pun protes karena merasa telah memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025.
“Kami tidak menuntut diangkat sebagai PPPK, hanya ingin diloloskan di tahap administrasi agar bisa lanjut tes,” ujarnya Ahmad Baharuddin Zein, salah satu pelamar saat ditemui usai audiensi.
Dari hasil audiensi itu, ia menyebut, BKD Jateng telah berkomitmen memperjuangkan revisi status TMS melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Termasuk BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo meminta BKD Jateng dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi segera berkoordinasi dengan pusat.
“Loloskan semua pelamar PPG di administrasi. Biar mereka lanjut tes kompetensi. Masalah formasi, kami mendorong seleksi PPPK 2026 diajukan ke 2025 agar ada kesempatan baru,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, Menpan, dan BKN untuk verifikasi ulang.
“Kami perlu izin tertulis agar 592 pelamar ini bisa diverifikasi sesuai regulasi. Harapannya, formasi kosong segera terisi,” jelasnya.