Heri Londo Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Kemajuan Daerah

SEMANGAT: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko saat sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Temanggung, (07/03). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

TEMANGGUNG, Joglo Jateng – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Menurutnya, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan hidup di wilayah Jawa Tengah.

Perda yang ditetapkan pada 18 Januari 2024 ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan menjamin pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Perda ini mencakup ketentuan umum, prinsip, tujuan dan sasaran RPPLH Provinsi, kedudukan RPPLH Provinsi, materi muatan dan sistematika RPPLH Provinsi, pembinaan, pemantauan dan pelaporan, perubahan RPPLH Provinsi, koordinasi, sinergitas dan kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Heri Pudyatmoko, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi ini. Dalam paparannya, Heri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Perda ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh masyarakat Jawa Tengah. Partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ujar pria yang akrab disapa Heri Londo itu di Temanggung, (07/03).

Heri juga menyoroti bahwa RPPLH Provinsi Jawa Tengah disusun sebagai upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ia berharap, dengan adanya Perda ini, kualitas lingkungan di Jawa Tengah dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Jawa Tengah. (adv/gih)