SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Haerudin menegaskan pihaknya berkomitmen mencegah praktik premanisme dan penyalahgunaan peran oleh organisasi masyarakat (ormas) jelang Idulfitri 1446 H.
“Ormas tidak boleh mengambil alih fungsi polisional, seperti operasi penertiban atau penegakan hukum. Karena itu menjadi kewenangan penuh aparat kepolisian,” katanya saat ditemui di Kompleks Gubernuran, Selasa (18/3/25).
Haerudin mengeklaim bahwa ormas yang telah terdaftar pasti memahami batasan peran mereka. Adapun hingga Mei 2024, tercatat 505 ormas resmi terdaftar di Kesbangpol Jateng.
“Mereka yang terdaftar terbuka berkoordinasi dengan kami. Justru ormas bermasalah kerap berasal dari yang tidak terdaftar atau tidak terdampingi,” ujarnya.
Ia menyebut, ormas resmi memiliki tanggung jawab dalam hal pendampingan masyarakat, bukan malah melakukan tindakan represif yang berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, Kesbangpol Jateng aktif memberikan pembinaan kepada ormas agar memahami peran mereka sebagai mitra pemerintah, bukan penegak hukum.
“Kami mengarahkan mereka untuk fokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti program sosial atau keagamaan sambil menghindari aksi yang berpotensi anarkis. Mereka diajak berkoordinasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam mengantisipasi penyakit masyarakat seperti perjudian atau narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haerudin mengakui bahwa di masa lalu pernah terjadi insiden ormas yang bertindak di luar koridor, seperti operasi sepihak tanpa izin. Namun, beberapa tahun belakangan, Haerudin mengaku situasi sudah kondusif.
“Beberapa tahun terakhir, situasi relatif kondusif. Kami terus mengingatkan semua pihak agar tidak mengulangi kesalahan serupa,”