PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal mengambil kebijakan penting terkait tata kelola pendidikan di wilayah tersebut. Kebijakan tersebut yakni regrouping atau penggabungan sekolah dasar (SD) yang dilakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Penggabungan ini dilakukan untuk sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 120. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pati.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono mengatakan bahwa rencana penggabungan SD masih tahap awal. Pihaknya saat ini masih melakukan pemetaan terkait rencana regrouping.
“Saat ini masih pemetaan. Untuk panduan pedomannya juga kita konsep. Jadi untuk saat ini masih proses awal,” kata dia.
Pihaknya saat ini sedang mendata SD mana saja di Bumi Mina Tani yang muridnya tak mencapai 120. Sehingga belum mengetahui data pasti saat ini.
“Kita sudah menyurati korwil-korwil untuk mendata jumlah siswa di setiap SD dan yang berpotensi untuk bisa di regrouping,” terangnya.