Demak  

Cemburu Buta! Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya Hingga Lebam

Saat seorang pria diamankan pihak kepolisian Demak usai melakukan perbuatan penganiayaan. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Seorang pria di Kabupaten Demak, nekat menganiaya teman pacarnya karena terbakar api cemburu. Pelaku berinisial MAP (27) bersama rekannya AZ (25) mengeroyok korban DAM (25), hingga mengalami luka lebam di wajah dan dada.  Peristiwa ini terjadi di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Rabu (3/6) pukul 22.30.

Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto menjelaskan, kejadian bermula ketika MAP melihat video pacarnya M (20), sedang berjalan bersama korban. Didorong rasa cemburu, MAP mendatangi korban yang bekerja di sebuah konter handphone dan langsung mengonfrontasinya.

“Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. MAP tidak terima melihat pacarnya bersama korban,” ungkap AKP Rusmanto di Polres Demak, Rabu (19/3/25).

Merasa masih menyimpan dendam, MAP kemudian mengajak empat orang temannya, termasuk AZ, untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong. Bahkan MAP sempat menantang korban berkelahi melalui pesan WhatsApp. Namun, korban memilih mengabaikannya karena merasa permasalahan sudah selesai.

Sayangnya, pelaku tetap nekat. Saat bertemu, MAP langsung menyerang korban hingga terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh teman-teman mereka. Namun, AZ justru ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil celurit dari jok motornya jika korban berani melawan.

Akibat kejadian itu, DAM mengalami luka lebam di wajah serta lecet di dada. Korban merasa pusing hingga tak bisa beraktivitas seperti biasa. Tidak terima dengan kejadian itu, DAM akhirnya melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Wonosalam.

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap MAP. Saat diperiksa, MAP mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu dan emosi. Sementara itu, AZ berhasil melarikan diri sebelum petugas menangkapnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Saat ini kami masih memburu AZ yang melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP,” pungkasnya.(adm/sam)