Diduga Ancam Satpam dengan Sajam, YS Harus Rela Lebaran di Rutan

Tersangka YS bersama Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Yudo Praseno di samping mobil operasional PT Arami Jaya yang dirusak. (DOK.HUMASRES/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Seorang pria berinisial YS (35), terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat ulah premanisme yang dilakukannya. Warga yang tinggal di Dusun Patukrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo itu, harus rela berlebaran di penjara karena ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan aksi perusakan mobil dan mengancam satpam PT Arami Jaya yang ada di Jalan Daendels masuk Desa Harjobinangun.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dalam siaran persnya, kejadian berlangsung pada Selasa tengah malam (28/01/2025) lalu.

Kala itu, YS datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya.

Bukannya pulang, YS justru tidak terima dengan penolakan tersebut. Ia marah dan melampiaskan kekesalannya dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik PT Arami Jaya. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.

Beruntung, petugas keamanan bisa lolos dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka pelaku telah ditahan di Rutan Kelas 2A Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut. YS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman” jelas AKP Catur.

Ia melanjutkan, Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo. (mrn/rds)