Kabar Baik! JHT dan JKP Eks Buruh Sritex Cair, THR Menyusul

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah memastikan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan grup menerima Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebelum Lebaran. Meskipun Tunjangan Hari Raya (THR) masih terutang (tertunda) dan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon.

“Bahkan, kemarin saat saya ke Primayudha (PT. Primayudha Mandirijaya, Red.), ketua serikat pekerja menyampaikan bahwa formulir JHT yang diisi hari ini, besoknya sudah cair. Sementara JKP masih dalam proses, tetapi sebagian sudah terdistribusi,” Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, belum lama ini.

Diketahui, dari total 956 buruh PT Prima Yuda yang berhak, lebih dari 300 buruh telah mengakses JKP. Aziz mengaku akan terus memantau proses ini untuk memastikan hak seluruh pekerja terpenuhi.

Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi intensif dengan kurator, serikat pekerja, dan dinas terkait di Sukoharjo, Semarang, dan Boyolali telah dilakukan sejak awal kasus kepailitan.

“Tidak ada laporan kendala dari Bitratex, Primayudha, maupun Sritex. Alhamdulillah prosesnya lancar,” ungkapnya.

Selain JHT dan JKP, buruh yang terkena PHK tetap mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika terjadi kecelakaan atau sakit, pekerja masih bisa menggunakan JHT-nya,” jelas Aziz.

Melalui kolaborasi antar instansi, Disnakertrans Jateng berkomitmen memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi pekerja. Diharapkan langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis. Tetapi juga meredakan kecemasan pekerja menyambut Lebaran. (luk/adf)