PATI, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati melarang sekolah di daerahnya menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga buku-buku pelajaran kepada siswa. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi orang tua.
Larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang diterbitkan pada 13 Maret 2025 lalu. Surat tersebut ditunjukkan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bumi Mina Tani.
“Pada 13 Maret 2025 suratnya sudah keluar dan telah dikirim kepada Kepala SD dan SMP,” kata Plt Kepala Disdikbud Pati Andrik Sulaksono.
Ia menjelaskan, surat itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Menurutnya, terbitnya surat imbauan ini lantaran mendapatkan banyak keluhan dari berbagai pihak, mulai dari orang tua hingga Ombudsman. “Permasalahan LKS ini sudah ramai sejak tahun lalu hingga ke Ombudsman. Sehingga disampaikan untuk menindaklanjuti permasalahan itu,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Pati.
Sementara itu, salah satu orang tua murid, Yusuf mengaku, jika iuran sukarela yang dibebankan wali murid masih terjadi hingga sekarang. Hasil iuran itu di antaranya untuk keperluan membeli LKS, piknik dan kebutuhan lainnya.
“Seharusnya, yang menunjang sarana dan prasarana sekolah itu adalah pemerintah, bukan orang tua,” bebernya.(lut/sam)