KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus memastikan, bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas tetap diupayakan meskipun jumlah pengajuan melebihi kuota yang tersedia. Jika kuota penuh, akan mengajukan tambahan bantuan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Margo Laras.
Plt. Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Satria Agus Himawan, melalui Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bantuan Perlindungan, dan Jaminan Sosial (Yanrehabbalinjamsos) Anik Yuliati menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha agar semua kebutuhan dapat terpenuhi.
“Saat ini, kami masih menghimpun data. Setelah data terkumpul, pengadaan akan dilakukan. Jika tidak ada kendala, setelah Lebaran bantuan bisa segera diberikan. Kuota yang sudah tersedia akan diprioritaskan untuk pengajuan yang telah masuk lebih dahulu,” kata Anik, belum lama ini.
Pada 2025, Dinsos Kudus telah menyiapkan 55 unit kursi roda, 10 unit double kruk dan 10 unit walker yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus.
Selain itu, jika ada penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu di luar yang telah dialokasikan dari APBD, seperti alat bantu dengar, kaki palsu, atau tangan palsu, maka Dinsos akan mengupayakan bantuan dari lembaga lainnya.
“Untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan alat bantu jalan seperti kruk, walker, atau kursi roda, kami alokasikan dari APBD. Namun, untuk alat bantu dengar, kaki palsu dan tangan palsu, kami tidak mengalokasikan dari APBD karena prosesnya lebih kompleks. Biasanya, kami mengupayakan bantuan dari Kemensos atau lembaga lainnya,” jelasnya.