Jepara  

Kejari Jepara Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bank Plat Merah

SIDANG: Kejari Jepara saat memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ruang Persidangan Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kamis (20/3/25). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada bank berplat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa, Try Satya, Kejari Jepara ini mengundang lima orang saksi di Ruang Persidangan Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kamis (20/3/25).

Kasipidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan, kelima saksi tersebut berasal dari bak berplat merah. Proses pemeriksaan pun berjalan cukup lama, mulai dari 10.00 hingga 14.00 WIB.

“Pada 20 maret 2025 jaksa telah melakukan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 5 orang dari pegawai bank plat merah,” jelas Kasipidsus Kejari Jepara, Kamis (20/3/25).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan ke lima saksi, Jaksa menemukan keterangan bahwa ada sekiranya 13 nasabat kredit macet KUR yang diprakasi oleh terdakwa. “Dalam keteranganya awalnya tahun 2024 saat dilakukan audit ditemukan ada 13 nasabah kredit macet KUR yang diprakarsai oleh terdakwa, CSR timbul kecurigaan ketidak beresan,” ungkapnya.

Karena ditemukan kejanggalan, pihaknya melakukan penelusuran hingga mendapati ada pihak ketiga yang bekerjasama dengan terdakwa. “Dalam pengajuan kredit lalu dilakukan penelusuran, diketahui adanya kerjasama dengan pihak ketiga terdakwa YS untuk merekayasa dan memalsukan data identitas nasabah,” ucapnya.

Atas tindakannya, terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.788.425.237 juta. “Adapun KUR itu merupakan subsidi dari APBN,” tuturnya.