PATI, Joglo Jateng – Seorang narapidana tindak terorisme (Napiter), yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pati, berinisial ZIA mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah napiter tersebut dinilai berperilaku baik selama mendekam di jeruji besi.
ZIA sendiri merupakan napiter yang terbukti mengikuti kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Namun, kini dia telah menunjukkan komitmennya untuk berubah.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi mengatakan bahwa ZIA mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas selama menjalani masa pidananya. Selain itu, napiter tersebut juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.
“Yang bersangkutan mengikuti hampir seluruh kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIB Pati. Mulai dari kegiatan keagamaan dan juga pernah mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian,” katanya.
Selain itu, ZIA juga disebut telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ikrar itu sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
“Puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada 11 Desember 2024,” lanjut Suprihadi.
ZIA dibebaskan berdasarkan SK Pembebasan Bersyarat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Surat tersebut di keluarkan pada Tanggal 17 Maret 2025 lalu.
Sebelum keluar dari Lapas Pati, ZIA melakukan pemeriksaan kesehatan dan diberi pengarahan oleh Kalapas Pati terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Terorisme. Selain itu, Kalapas Pati juga melakukan pengarahan agar napiter tidak kembali ke dalam lingkungan seperti sebelumnya. (lut/adf)