Optimalkan Medsos, Pemkab Purbalingga Evaluasi Admin Media Sosial

SIMAK: Peserta Evaluasi Pemanfaatan Website dan Media Sosial saat mendengarkan pemateri di Ruang Ardilawet, Kantor Setda Purbalingga, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga menggelar Evaluasi Pemanfaatan Website dan Media Sosial, bagi 60 admin media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta partisipasi aktif media sosial (medsos) pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi.

Kepala Dinkominfo Purbalingga Jiah Palupi Twihantarti menegaskan, pentingnya peran website dan medsos sebagai saluran komunikasi, serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Evaluasi ini menjadi bagian dari bimbingan teknis bagi OPD, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan, serta PPID Kelurahan/Desa selaku PPID Pelaksana.

“Media sosial dan website bukan hanya sekadar sarana publikasi, tetapi juga wadah interaksi dengan masyarakat. Partisipasi aktif dalam mengelola platform ini sangat penting untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, pertemuan ini bertujuan membekali para admin media sosial Pemkab Purbalingga dengan keterampilan dalam membuat konten, serta mengelola interaksi publik secara profesional dan efektif. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dapat lebih menarik, kredibel dan berdampak luas.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Informatika Dinkominfo Purbalingga Baryati menjelaskan, keaktifan website tiap OPD kini dapat dipantau melalui aplikasi monitoring yang dikembangkan Dinkominfo, yaitu Monita. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi terhadap konsistensi penyajian informasi di website perangkat daerah.

Sementara itu, Pranata Humas Terampil Dinkominfo Purbalingga Febrian Prabawa Hakim menuturkan, keterbukaan informasi publik diatur dengan prinsip informasi bersifat terbuka dan terbatas. Informasi publik terbuka dapat diakses oleh masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai regulasi.

“Standar Layanan Informasi Publik terbagi menjadi tiga kategori, yakni informasi berkala, informasi serta merta, serta informasi setiap saat. Masing-masing memiliki kriteria dan mekanisme pengelolaan yang harus dipatuhi,” jelasnya. (abd/sam)