Kudus  

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Kudus Buka Loket Khusus

TANDATANGANI: Kantah Kudus resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf pada 2025. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo  Jateng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kudus resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf pada 2025. Program ini khususnya ditujukan bagi organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, guna memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas.

Kepala Kantah Kudus Heru Muljanto menyampaikan, banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Oleh karena itu, Kantah Kudus akan memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan sertifikasi melalui pembukaan loket khusus wakaf di kantor.

“Dengan adanya loket ini, pemohon bisa langsung datang ke Kantah Kudus untuk mengurus sertifikat wakaf. Jika ada kendala atau keluhan, mereka juga bisa menggunakan layanan Halo Kepala Kantor agar masalahnya segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, bagi tanah wakaf yang mengalami sengketa, Kantah Kudus siap memfasilitasi mediasi. Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, pemohon diminta mengajukan surat resmi agar mediasi bisa dilakukan secara formal.

Heru menjelaskan, masyarakat seringkali menganggap proses sertifikasi tanah wakaf dapat langsung dilakukan begitu tanah diwakafkan. Padahal, ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum tanah bisa resmi bersertifikat.

“Wakaf itu tidak hanya soal menyerahkan tanah, tetapi juga harus dipastikan status kepemilikannya. Bisa berasal dari warisan, jual beli, atau pemecahan dan penggabungan tanah. Jika proses administrasi ini tidak dipenuhi, sertifikasi bisa tertunda hingga bertahun-tahun,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, pendaftaran tanah wakaf harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika tanah yang diwakafkan hanya sebagian, maka sertifikat induk harus dipecah terlebih dahulu sebelum proses wakaf dilakukan.