KENDAL, Joglo Jateng – Sebanyak 25 model tampil memperagakan busana muslim di ajang Kendal Sharia Fashion Week (KSFW) 2025 yang digelar di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kendal, akhir pekan lalu. Ajang ini mengusung tema Deep Golden Brown, KSFW 2025 menghadirkan paduan keindahan wastra Nusantara dan budaya lokal dalam balutan fesyen syariah yang inovatif.
Diah Ayu selaku Founder KSFW, menyampaikan, kegiatan yang digelar merupakan kolaborasi antara jenama fashion Design by Ayu dengan Komite Ekonomi Kreatif (Koekraf) Kendal dan bekerja sama dengan Masa Muda Cerah sebagai event organizer.
“Fesyen muslim punya porsi 30 persen pangsa pasar ekonomi fesyen di dunia., sehingga peran para fashion desainer muslim sangat strategis. Oleh karena itu event Kendal Sharia Fashion Week 2025 ini langsung di dukung oleh para pemangku kepentingan” jelas Diah Ayu.
Ia mengatakan, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mendukung penuh Kendal Sharia Fashion Week untuk di jadikan event berkala tahunan yang masuk dalam agenda event nasional maupun internasional.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang hadir membuka kegiatan ini menyampaikan dukungannya di ajang yang dulu pernah ditampilkan pada 2016 silam dan kembali digelar.
“Event ini 100 persen masih di biayai secara mandiri sama Mbak Ayu, Insyaalloh kedepan pemerintah daerah akan terlibat untuk mensupport, karena ini tentunya akan mengangkat kreativitas desainer muda Kendal,” terang bupati.
Sementara Prof. Mujahirin Thohir, Guru Besar Antropologi Undip menegaskan, yang paling penting dari acara ini tentang Safety dan Dignity untuk masyarakat Kendal. “Safety secara ekonomi dan Dignitty sebagai santri, karena Kendal dikenal sebagai kota santri,” ucapnya.
Desainer kondang yang juga anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena turut menghadiri Kendal Sharia Fashion Week 2025 di halaman Perpustakaan Daerah Kendal.
“Pesan saya, agar segera mendaftarkan nama event Kendal Sharia Fashion Week ini, Pasalnya, event ini baru pertama kali digelar, sehingga agar bisa menjadi event tahunan, maka harus didaftarkan” terang Samuel Wattimena, Anggota DPR-RI Komisi VII, bidang ekonomi kreatif. (ags/gih)