SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi warganya dengan menghadirkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini mencakup penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya dan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahun ini, dan semua tunggakan serta dendanya dihapuskan. Tapi, ada batas waktu, jadi manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Luthfi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/3/2025).
Melalui program ini, Pemprov Jateng menargetkan dapat menarik piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun. Wajib pajak cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan (2025) guna memperoleh manfaat penghapusan tunggakan.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan bahwa instansinya juga akan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini.