JEPARA, Joglo Jateng – Seorang pria berinisial S berusia 42 tahun di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, tega mencabuli perempuan difabel.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, korban merupakan tetangga dari pelaku. Dia adalah MS berusia 39 tahun. “Korban menderita paranoid schizophrenia (gangguan mental),” jelasnya, Senin (24/3/25).
Aksi bejat itu, kata Wildan, terjadi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban sedang tidur di rumah. Tiba-tiba pelaku datang kerumah korban, mengetuk pintu. Korban membukakan pintu, kemudian pelaku ikut masuk dan menutup pintu kembali.
Korban yang saat itu kembali ke kasurnya tidak menyadari jika pelaku mengikutinya. Pelaku lalu duduk di sebelah korban. Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berulangkali. Pihak keluarga merasa curiga, sehingga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban untuk mendapatkan bukti.
“Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelakukan tindak TPKS (pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” tambahnya.