Pemkab Pemalang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Jelang cuti lebaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik. Bahkan sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang melanggar.

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi para ASN jelas dilarang oleh Pemkab, salah satunya untuk mudik atau pulang kampung pada momen lebaran. Ia menyebut, semua kendaraan dinas yang tidak difungsikan untuk kepentingan kedinasan akan diletakan di garasi.

“Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik pasti kita larang. Untuk sekarang semua kendaraan dinas akan dikandangkan selama cuti lebaran,” katanya, belum lama ini.

Dijelaskannya, kendaraan dinas sudah sepantasnya hanya digunakan untuk keperluan pelayanan masyarakat. Apabila ada oknum ASN yang membandel kedapatan menggunakan akan dikenakan sanksi tegas.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Heriyanto membeberkan, bahwasanya SE tersebut telah ia ajukan ke bupati untuk ditandatangani. Di dalamnya mengatur mekanisme penggunaan dan pelarangan kendaraan dinas, terutama dalam rangka pelayanan pos Mudik beberapa kendaraan diperbolehkan.

“Kalau untuk layanan pos mudik, tidak apa-apa. Seperti ambulan, patroli Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainnya yang kepentingannya untuk layanan pemudik,” ucapnya.(fan/iza)