144 Kasus! Banyak Perusahaan di Jateng Diadukan Gara-gara THR dan Bonus

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz (kanan). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kepala Disnaker Jateng, Ahmad Aziz menyatakan bahwa jumlah pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) di Jawa Tengah mencapai 144 kasus. Jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 91, dengan sebagian besar berasal dari sektor manufaktur.

“Dari 91 itu terdiri dari THR dan BHR. Untuk yang THR-nya itu ada 87 yang diadukan, untuk di sektor perusahaan manufaktur itu ada 77 aduan. Terus rumah sakit dan klinik itu ada tiga. Terus sektor pendidikan ada empat,” jelas Aziz saat ditemui di Kantornya, Rabu (26/3/25).

Untuk BHR, terdapat 44 aduan dari pekerja sektor transportasi online (ojol) dan kurir makanan yang bekerja di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food. Menurutnya, sebagian pengemudi dan kurir ojol merasa bahwa jumlah bonus yang diterima tidak sesuai.

“Lalu 44 driver ojek online termasuk kurir makanan ini mengadukan empat aplikator. Di sini ada Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food, diadukan itu sebagian besar itu karena memang karena ini hal baru, teman-teman dari Ojek itu belum memahami cara penghitungannya (BHR, Red.). Ada yang kaget, ‘Saya hanya mendapatkan Rp50.000’ gitu,” ungkap Aziz.

Dia memaparkan aplikator menerapkan penghitungan BHR berdasarkan keaktifan driver ojol atau kurir makanan. Yakni menghitung total penghasilan bulanan secara kumulatif selama 12 bulan. Lalu dibagi 12, maka 20 persennya merupakan jumlah bonus yang diberikan aplikator kepada mitra ojol atau kurir.

“Kalau dilihat dari sini yang di Gojek itu Rp 50.000 paling rendah, paling tinggi Rp 1,6 juta. Di Grab itu paling rendah Rp50.000, yang paling tinggi Rp900.000. Jadi di situ ada hitung-hitungannya,” ucap dia.

Kini Disnakertrans Jateng telah menindaklanjuti aduan terkait THR maupun BHR. Utamanya dengan menghubungi langsung perusahaan yang diadukan oleh para pekerja. (luk/adf)