JEPARA, Joglo Jateng – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pria yang diduga telah mencabuli seorang perempuan difabel. Kasus ini terungkap setelah anak dari korban (19) melaporkan kasus ini ke pihak Polres Jepara.
Tersangka yang diamankan Polres Jepara adalah Sunar (42) warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri. Peristiwa itu menimpa MS (39) asal Kecamatan Bangsri. Korban merupakan saudara tersangka sendiri, tepatnya yaitu kakak ipar tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, anak korban merasa curiga dengan sikap Sunar kepada ibunya. Padahal, tersangka merupakan adik ipar korban atau masih satu keluarga.
Karena merasa penasaran, akhirnya anak korban memasang kamera pengawas atau CCTV di kamar ibunya agar mengetahui apa yang telah diperbuat oleh tersangka.
“Peristiwa ini yang melaporkan dari anak korban sendiri. Karena telah mengetahui tindakannya,” jelas Kasatreskrim saat jumpa pers di Unit PPA Polres Jepara, Rabu (26/3/25).
Kasatreskrim menyampaikan, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.45 WIB pada Kamis (20/3) lalu.
Kejadian bermula ketika, saat itu korban sedang tidur dirumahnya. Tiba-tiba pelaku mengetuk pintu rumah korban. Mengetahui ada ketukan dari luar, korban membukakan pintu, lalu pelaku ikut masuk dan menutup pintu kembali.