Jepara  

201 Narapidana di Jepara Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

SUASANA: Kondisi Rutan Kelas II B Jepara saat bulan ramadhan, Kamis (27/3). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 201 narapidana muslim di Kabupaten Jepara diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka peringatan Idulfitri 2025. Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Anton Heru Susanto melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira menyampaikan, jumlah penerima remisi bervariasi tergantung lama masa hukuman yang dikurangi.

“Total sesuai SK yang diusulkan ada 201 warga binaan yang mendapat remisi. Laki-laki 196 dan perempuan 5 orang. Adapun untuk besaran remisi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” terang Yusril pada Joglo Jateng, Kamis (27/3).

Yusril menegaskan, seluruh napi yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka dinilai layak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Rutan.

“Sesuai dengan Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” paparnya.