KUDUS, Joglo Jateng – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 secara daring, pada Selasa (25/3/2025). Acara ini diikuti oleh 160 pemberi kerja dan bertujuan memberikan pemahaman terkait perubahan aturan yang berdampak pada perlindungan tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari menjelaskan bahwa aturan terbaru ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sosialisasi ini penting agar pemberi kerja memahami perubahan aturan dan menghindari kesalahpahaman dalam implementasinya,” ujar Vinca.
Salah satu perubahan utama dalam Permenaker 1 Tahun 2025 adalah kewajiban bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Selain itu, aturan ini memperjelas prosedur pelaporan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
“Termasuk proses penjaminan layanan kesehatan sejak dugaan kasus hingga keputusan final,” kata dia.
Perusahaan juga diwajibkan melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Pelaporan bisa dilakukan melalui telepon, WhatsApp, email, atau media lainnya. Laporan awal ini penting untuk menentukan apakah insiden tersebut tergolong kecelakaan kerja atau bukan.