Fakir Miskin Tetap Boleh Tunaikan Zakat Fitrah

Wakil Ketua I Baznas Kudus, Amin Yasin. (DOK> PRIBADI/JOGLO NEWS).

KUDUS, Joglo Jateng – Dalam praktik ibadah zakat fitrah, kaum fakir miskin kerap kali menjadi salah satu golongan utama yang berhak menerima.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kewajiban dalam menunaikan zakat fitrah kembali. Terutama saat mereka telah menerima zakat berupa beras dari pihak lain.

Wakil Ketua I Baznas Kudus, Amin Yasin menjawab hal tersebut.

Fakir miskin yang telah mendapatkan zakat dalam bentuk beras, tetap diperbolehkan membayar zakat fitrah dari sembako yang mereka terima.

“Hal ini disebabkan karena, ketika beras itu telah sampai kepada mereka, kepemilikannya pun berpindah secara sah. Dengan kata lain, sembako menjadi hak milik fakir miskin tersebut sepenuhnya,” ujarnya, Senin (7/4).

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak ada keharusan bagi mereka untuk membeli beras kembali hanya demi membayar zakat fitrah.

Si fakir dapat menggunakan beras yang sama, dimana sebelumnya diperoleh sebagai zakat untuk disalurkan kembali kepada yang berhak menerima.

“Apabila memang mereka merasa mampu dan ingin menunaikan kewajiban tersebut. Ini menjadi bentuk keringanan dalam syariat yang memudahkan umat. Terutama bagi mereka yang berada dalam keterbatasan,” ungkapnya.

Setelah menerima zakat, si penerima berhak penuh atas harta tersebut.

Bila beras yang diterima masih tersisa atau lebih dari kebutuhan, tidak menjadi masalah apabila hendak dijual.

“Mereka juga dapat memanfaatkannya sesuai keperluan pribadi. Selama tetap berada dalam koridor yang halal dan tidak melanggar aturan agama. Penegasan ini sekaligus menghilangkan keraguan di tengah masyarakat, mengenai status kepemilikan zakat setelah diterima,” imbuhnya.

Fakir miskin, sebagaimana golongan mustahik lainnya, memiliki hak penuh atas apa yang mereka terima dari zakat.

Baik untuk konsumsi, disalurkan kembali, atau dimanfaatkan dengan cara lain.

“Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam mengelola zakat fitrah. Selain itu juga mampu menjaga semangat saling berbagi di bulan suci Ramadan,” pungkasnya.(cr9).