SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dari pemerintah pusat. Rencana ini akan segera dibahas dalam panitia khusus (Pansus) DPRD Jawa Tengah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk adaptasi terhadap aturan terbaru dari pusat yang mengharuskan penyelarasan pada tingkat daerah.
“Kenapa harus diubah? Karena ada perubahan nomenklatur dari pemerintah pusat,” ujar Gus Yasin, sapaan akrabnya, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, penataan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pelayanan publik. Tujuannya agar layanan menjadi lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Gus Yasin mengungkapkan bahwa penataan bisa berupa pemisahan OPD yang saat ini terlalu besar cakupannya, atau sebaliknya, penggabungan OPD yang dinilai memiliki kesamaan tugas dan fungsi.
“Ada OPD yang dulu dipisah kini akan disatukan, dan ada yang sekarang harus dipisah, supaya lebih fokus menangani permasalahan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat segera selesai. Meskipun ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti rapat dengar pendapat, ia optimistis proses percepatan bisa dilakukan.
“Target kita secepatnya. Yang penting, setiap tahapan tetap dilalui secara benar dan transparan,” tandasnya. (hms/rds)