KENDAL, Joglo Jateng – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengancam akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja setelah libur panjang dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah. Hal itu disampaikan bupati saat memimpin upacara Apel Bersama dan Halal Bihalal di Alun-alun Kendal, Selasa (8/4/25).
Dalam apel bersama, Bupati Tika menyatakan bahwa semua ASN diwajibkan hadir dan masuk kantor pada hari pertama setelah libur lebaran. Dia menegaskan, jika nantinya kedapatan ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama setelah libur lebaran ini, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas hendaknya para kepala perangkat daerah mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Bupati Tika.
Dalam amanahnya saat menjadi irup dalam apel bersama, Bupati Tika meminta seluruh Kepala OPD dan jajaran ASN agar senantiasa hadir dan melayani masyarakat.