PURWOREJO, Joglo Jateng – Peredaran barang haram berupa narkoba jenis sabu di Kabupaten Purworejo makin meresahkan. Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba, kembali, Satresnarkoba Polres Purworejo sukses mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dengan nilai mencapai Rp800 juta lebih.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku di lokasi berbeda. Tak tanggung-tanggung, dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 862,96 gram, hampir 1 kilogram, dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp800 juta lebih.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Banyuurip. Tak ingin berlama-lama, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (15/3) pukul 02.00 dini hari, tim Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DW (39). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar kos milik Sarwono yang berada di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Sarwono dan Willy Rahmat Santoso, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,96 gram di dalam tas abu-abu merek Ripcurl. DW mengaku barang haram itu dititipkan oleh seseorang berinisial RZ, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.