Kudus  

Samsat Kudus Tambah Layanan Program Pemutihan Pajak

LAYANAN: Tampak para wajib pajak sedang mengantri di Kantor Samsat Kudus untuk mengurus keperluannya, Selasa (8/4/25). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Antusiasme masyarakat pasca libur Lebaran 2025 membludak di Kantor Samsat Kudus. Hal ini disebabkan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar serentak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, pihaknya membuka tiga titik layanan. Termasuk pengalihan fungsi Samsat Siaga yang biasanya mobile menjadi layanan tambahan di kantor induk.

“Biasanya hanya ada Samsat Cepat dan Samsat Induk. Kini kami tambah satu layanan lagi. Petugas Samsat Siaga kami kerahkan ke kantor induk demi melayani lonjakan warga yang datang,” ujarnya, Selasa (8/4/25).

Diperkirakan, selama satu hari bisa ada hingga seribu kendaraan yang datang untuk melakukan pembayaran atau memanfaatkan program pemutihan ini. Terlebih, libur panjang selama 11 hari sebelumnya membuat antrean semakin padat.

Dalam program pemutihan ini, Pemprov Jateng memberikan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo hingga 2024 ke bawah. Namun, Sukatmo menegaskan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dibebankan.

“Yang dibebaskan adalah pokok dan denda pajak kendaraan, bukan SWDKLLJ. Ini berlaku bagi kendaraan dengan masa pajak jatuh tempo hingga akhir tahun 2024. Kalau pajak kendaraan Anda menunggak bertahun-tahun, manfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.