SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga dan Kerja (Disnaker) Kota Semarang menerima sebanyak 68 aduan pegawai yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Mereka berasal dari 18 perusahaan. Dari 68 aduan tersebut, 19 orang dari 12 perusahaan telah diselesaikan kasusnya. Belasan korporasi yang diadukan itu bergerak di sejumlah bidang, termasuk jasa serta industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sekretaris Disnaker Kota Semarang, Slamet Budi Utomo menyebut, aduan ini biasanya dilaporkan oleh beberapa pegawai yang bekerja di dalam satu perusahaan. Salah satu keluhan yang mereka resahkan, yaitu THR yang belum dibayarkan sesuai aturan yang ditetapkan. Yakni seminggu sebelum Idulfitri.
“Jumlah kasus yang diproses dan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan itu ada 49 orang dari 6 perusahaan (yang telah dilaporkan, Red.). Selanjutnya, proses itu kita serahkan ke provinsi karena kewenangan ada di mereka (Disnakertrans Jateng, Red.),” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Minggu (13/4/25).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelumnya pengawasan THR pernah diserahkan oleh masing-masing Disnaker kabupaten/kota. Namun, usai terbit peraturan mengenai Sistem Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SGTK), pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan untuk memproses aduan THR secara langsung.
“Disnaker kota itu sebenarnya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat atau Kemenaker agar pengawas itu dikembalikan lagi ke kabupaten kota. Tetapi sampai sekarang belum (diketahui alasannya, Red.),” jelas Slamet.