Sindikat Pencuri Ternak Libatkan Anak di Bawah Umur

TUNJUKKAN: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menunjukkan barang bukti kasus pencurian kambing. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar hewan ternak milik warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Senin (3/3), masing-masing sekitar pukul 00.30 dan pukul 06.00.

Dua lokasi tersebut adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, serta kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan dua lokasi kejadian lainnya di wilayah Kaligesing. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Para tersangka melakukan pencurian secara bersekutu dengan pembagian peran yang cukup rapi. Ada yang menyewa kendaraan, melakukan survei lokasi, hingga mengambil hewan ternak dengan memotong tali pengikat,” ungkapnya, Kamis (10/4/25).

Identitas para tersangka dewasa yakni FF (19), NFS (19) dan NA (19), masing-masing warga Kota Semarang dan Kabupaten Batang. Sementara dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Purworejo.