KENDAL, Joglo Jateng – Sejak diberlakukannya progam pemutihan pajak kendaraan bermotor, banyak masyarakat Kendal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraannya yang sudah lama tidak dibayar. Di Kantor Samsat Kendal, berlakukannya progam ini juga berdampak pada jumlah pembayar pajak yang datang untuk mengurus pajak kendaraannya. Jumlah pembayar pajak meningkat dua kali lipat dengan berlakunya progam pemutihan ini.
“Kalau pada hari biasa yang datang per hari sekitar 1.200 wajib pajak. Setelah adanya program pemutihan naik menjadi 2.600-an wajib pajak,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pajak Samsat Kendal Yunianto Adhi Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Adhi menjelaskan, pada program pemutihan yang dicanangkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi ini, pembebasan tidak hanya pada denda keterlambatannya saja. Tetapi juga pajaknya.
“Jadi tunggakan pajak itu dibebaskan baik pajaknya maupun dendanya. Sedangkan tunggakan Jasa Raharja hanya tinggal membayar pokoknya saja, dendanya juga dibebaskan. Mereka bayarnya hanya pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemutihan hanya berlaku pada dendanya, sedangkan pokok pajaknya masih harus dibayar. Namun, pada pemutihan kali ini, baik pokok pajaknya maupun dendanya dibebaskan semua.
Dia juga mengatakan, kebijakan ini tidak membatasi berapa tahun keterlambatan. Semua keterlambatan asal belum diblokir masih bisa diputihkan.
“Nah kalau sudah diblokir, itu urusannya beda lagi, silakan minta penjelasan kepada Baur STNK,” ujarnya.